T R A N S L A T E

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Ya Ampun, 46 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Dosis Tinggi

Bookmark and Share
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menyita 46 merek obat tradisional. Penyitaan tersebut dilakukan karena barang-barang itu mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan dosis sangat tinggi.
Ke-46 merek obat tradisional tersebut kebanyakan merupakan obat penambah stamina pria atau obat kuat. Produsen obat pun berasal dari beberapa daerah. Ada yang dari daerah Jabodetabek, Cilacap, Surabaya, Makassar, dan Magelang. Bahkan terdapat dua merek obat tradisional yang diimpor dari Malaysia.

Jenis BKO yang ditambahkan dalam obat tradisional pun beragam. Dari paracetamol, metampiron, CTM, tadalafil, dan lain-lain. "BKO yang berlebihan sangat berbahaya bagi tubuh," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8).

BKO tersebut biasanya terkandung dalam obat keras. Untuk pemakaiannya pun membutuhkan resep dokter. "Kebanyakan kandungan BKO dalam obat tradisional yang kita sita sangat tinggi," jelasnya.

Dalam peredarannya, urainya, obat-obat tersebut kerap mencantumkan izin edar palsu. Dari ke-46 merek itu, 33 di antaranya izin edarnya palsu. Lima merek tak terdaftar dan delapan lainnya dibatalkan nomor registrasinya.

Kustantinah menambahkan, pengawasan terhadap obat-obatan dilakukan secara kontinyu. Pada kurun 2001-2007, penggunaan BKO pada obat tradisional kebanyakan untuk obat rematik dan penghilang rasa sakit. Namun sejak 2007, tren tersebut beralih ke obat pelangsing dan penambah stamina.

Untuk mengantisipasi penyebaran obat-obat itu, BPOM telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menarik dan memusnahkannya. Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat dapat melindungi dirinya masing-masing. Caranya dengan melihat komposisi obat dan makanan, atau melihat kode registrasi yang tercantum dalam kemasan. Kustantinah juga mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada BPOM jika menemukan obat atau makanan ilegal.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia, Charles Saerang, menegaskan tidak ada anggotanya yang tak memiliki izin edar. Anggota GP Jamu yang saat berjumlah 1.300 perusahaan, semuanya terdaftar di BPOM. "Mereka bukan anggota kami," kata Saerang.

Dia menyambut baik usaha pemerintah dalam mengawasi peredaran obat-obat tradisional di Indonesia. "Sebaiknya jangan hanya dilakukan secara musiman saja," tuturnya. Selain itu dia berharap dapat dilibatkan dalam proses pengawasan itu.

Sumber : http://id.news.yahoo.com/repu/20100813/tls-ya-ampun-46-obat-tradisional-mengand-4d4f647.html

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Pengikut